07 Oktober, 2009

Rita Isola Masih Bermasalah

Radar Banyumas, 07 Oktober 2009

Budi Pemilik Rita Ditahan

PURWOKERTO-Toko Serba Ada (Toserba) Matahari di jalan Jenderal Sudirman yang telah menjelma menjadi Rita Pasaraya ternyata masih menyisakan masalah. Budi Hartono (50) salah seorang pemiliknya, ditahan di Mapolres Banyumas karena dilaporkan memalsukan dokumen bestek.

Kapolres Banyumas AKBP RZ Panca Putra, saat dihubungi Radarmas kemarin membenarkan soal penangkapan ini. Hanya saja Kapolres belum mau memaparkan lebih lanjut. "Masih diperiksa di Satreskrim Polres Banyumas," kata dia. Sejak awal kasus ini memang cukup tertutup. Pihak kepolisian yang dikonfirmasi wartawan beberapa kali belum mau memaparkan bagaimana kasus ini sebenarnya. Bahkan setelah pemilik Rita Pasaraya ditahan.

Terpisah kuasa hukum. Budi Hartono, Sugeng Riyadi SH, mengaku tengah mempersiapkan pembedaan terhadap kliennya. Selain itu pihak keluarga Budi juga gencar melakukan mengajukan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis tahanan kepada Kapolres Banyumas. "Keluarga sudah, tapi saya belum. Soalnya masih ada urusan di Jakarta," tukasnya saat dihubungi Radarmas, Selasa (6/10).

Sugeng mengatakan, pihaknya baru dua kali mendampingi Budi Hartono. Pertama saat diperiksa sebagai saksi di Polres dan yang kedua saat Budi sedang dikonfrontir dengan Pemilik PT Pola Dwipa Semarang. Sunarto, Senin (5/10). Dalam pemeriksaan tersebut. Sunartomembenarkan kalau dokumen bestek itu contoh dari PTnya, namun tanda tangan dan stempel dari Budi Hartono sehingga seolah-olah seperti dibuat pihak Pola Dwipa.

"Tapi bukan kewenangan saya untuk membeberkan hasil kroscek Sunarto dengan Budi Hartono. Kalau menanyakan soal langkah upaya hukum apa yang akan saya tempuh, saya siap." tegasnya.

Dikatakan Sugeng, saat ini Polres Banyumas masih belum mengabulkan permohonan pihak keluarga untuk menangguhkan penahanan Budi. Padahal selama ini kliennya sudah bersikap kooperatif dengan penyidik. Sugeng menjelaskan akan memperdalam hasil pemeriksaan Polisi untuk segara membuat pembelaan. Terpisah Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Suroso menyatakan, dalam menerapakan pelayanan publik yang lebih baik. Pemkab memang menerapkan kemudian dalam permohonan izin. Namun demikian, kemudahan yang diberikan itu tentu saja tidak bertentangan dengan aturan yang harus diberlakukan. "Kita tetap tegas dalam aturan meski kila berikan kemudahan bagi pemohon," katanya.

Terkait IMB Matahari, jelas Suroso, pihaknya juga memperlakukan sama dengan yang lain. Karena dari syarat izin yang harus diajukan pemohon seluruhnya sudah diserahkan, maka pihaknya mengeluarkan ijin atas pendirian bangunan tersebut. "Ada sepuluh syarat, baik tekhnis maupun administrasi sudah dilengkapi. Adapun soal tanda tangan, kami tidak mengetahui apakah itu palsu atau tidak," kata Suroso. (aga/ina)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar