09 Oktober, 2009

Rani Tolak Ajakan Antasari

Radar Banyumas, 09 Oktober 2009


JAKARTA - Keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen mulai dibeber di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (8/10). Yang mengagetkan, latar belakang kasus pembunuhan itu diawali dari pertemuan Antasari dengan Rani Juliani, istri yang dinikahi secara siri oleh Nasrudin.

Dalam pertemuan yang dilakukan di kamar 803 Hotel Gran Mahakam sekitar Mei 2008 itu. Antasari sempat meminta Rani untuk melakukan hubungan suami istri. Namun ajakan itu, ditolak Rani dengan mengatakan, ""lain kali aja Pak." Dalam surat dakwaan disebutkan, ketika itu keduanya membicarakan keanggotaan Antasari di Modern Golf Tangerang.

"Saat akan pulang terdakwa memberi saksi Rani Juliani uang sebesar USD 300 dan mcmeluknya," kata jaksa penuntut umam Cirus Sinaga. Pertemuan itu diceritakan Rani kepada Nasrudin yang kemudian meminta menemui Antasari lagi. Tujuannya meminta bantuan agar Nasrudin segera dilantik sebagai direktur BUMN karena telah menerima SK.

Pada penemuan kedua itulah terjadi peristiwa yang lebih seronok. Antasari yang awalnya meminta di-pijat punggungnya lantas berbalik badan. Dia mulai melakukan "aktifitas" sembari berkata, "katanya pertemuan selanjutnya kamu mau."

Saat pertemuan kedua itu. Nasrudin sempat meminta Rani mengaktifkan telepon selulernya. Tujuannya agar mengetahui pembicaraan. Namun saat Antasari mulai menyentuhnya. K.mi mematikan ponselnya karena takut terdengar Nasrudin. Ajakan Antasari ditolak Rani dengan mengatakan, "jangan Ik. jangan."

Cerita adegan mesum itu berlanjut dan dibacakan JPU dengan gamblang seperti yang tercantum dalam surat dakwaan. Pengunjung sidang yang memadati ruang sidang utama PN Jaksel sempat tercengang. Antasari yang duduk di kursi pesakitan hanya bisa menggclcng-gclcng saal jaksa menyebutkan kalimat demi kalimat aktivitasnya dengan Rani di kamar 803 itu.

Hingga akhirnya Antasari membuka kancing dan residing cclananya lalu meminta Rani memegang kemaluannya. "Sambil menggerakkan tangan ke atas dan ke bawah hingga mengeluarkan sperma." kata jaksa Cirus.

Jaksa menguraikan, saat hendak pulang, Antasari memberikan USD SOO kepada Rani. Namun tiba-tiba Nasrudin masuk dan marah. Oia lantas berkata kepada Antasari. "Mengapa bapak bertemu dengan istri saya di sini dan apa yang Bapak lakukan terhadap istri saya" Saal ini. saya bisa panggil wartawan untuk menghancurkan karir I3apnk."

Nasrudin kemudian menampar pipi Kani. Melihal Nasrudin marah. Antasari lantas berkala, "Jangan Pak. saya masih ingin memperbaiki negara." Dia kemudian merangkul dan mengajaknya ke sudut ruangan kamar hold dan berusaha menenangkan sambi berkata, "Kila saudara. Ya sudah nanti kila satu tim."

Namun keesokan harinya. Nasrudin meminta pengakuan Rani di bawah Alquran untuk menceritakan perbuatan apa yang sebenarnya dilakukan di dalam kamar 803.

Jaksa menguraikan, paska peristiwa itu. Nasrudin dan Antasari sempat bertemu lima kali il.il.nn kurun Juni hingga


Desember 2008. Dalam penemuan itu. Nasrudin diantaranya meminta bantuan menghubungi PT Aneka Tambang supaya mempercepat perizinan dan konfirmasi tindak lanjut proses perizinan PT Ronggolawa.

Hingga Antasari menerima SMS dari Nasrudin. Isinya, "Tcrnyata pada waktu Bapak berjumpa di Hotel Gran Mahakam dengan istri saya, (crnyala melakukan pelecehan seksual." Antasari lantas menjawab SMS itu "Aslaghfirullah. Pak. janganlah sekejam itu menuduh saya."

Nasrudin mulai mengancam saat menanyakan proses perizinan PT Ronggolawc yang tidak ditanggapi. Dia mengancam mempublikasikan perbuatan Antasari dengan istrinya di kamar 803 dan mengadukan ke DPR. Saal perayaan tahun baru 2009, istri Antasari, Ida Laksmiwaii, menerima telepon dari seseorang yang mengatakan, "Suamimu tidur dengan perempuan lain, perempuannya ada di samping-ku." Kemudian terdengar suara perempuan, "Suamimu sudah kuiiduri."

Ancaman dan teror itu, lanjut jaksa, membuat Antasari takut dan panik. Dia menduga orang yang meneror adalah Nasrudin. Antasari lantas meminta bantuan Sigid Haryo Wibisono untuk mengamankan atau menghabisi Nasrudin. Kemudian terjadilah pertemuan antara keduanya dengan Kombes Pol Chairul Anwar di rumah Sigid, Jalan Pati Unus 35 Jaksel.

Permasalahan yang dihadapi Antasari dilaporkan ke Kapolri yang kemudian membentuk Tim yang diketuai Chairul Anwar. Atas hasil penyelidikan (im. Antasari disarankan membual laporan ke polisi. "Namun lidak disetujui dengan alasan privasi sebagai ketua KPK," kala jaksa.

Tidak hanya itu, Antasari sebagai ketua KPK juga inco minta stafnya di KPK untuk menyadap empat nomor HP. Dua di antaranya adalah milik Nasrudin Saal stafnya meminta menghentikan penyadapan itu, Antasari mengatakan. "Saya apa dia yang mali."

Karena teror yang tak bcrhenti.

Anlasari meminta bantuan lagi kepada Sigid yang kemudian mengusahakan orang yang menghabisi Nasrudin melalui saksi Kombes Pol Wiljardi Wi-zar. Wiliardi mengatakan "siap mengamankan" dengan harapan promosi jabatannya yang akan dibicarakan Antasari dengan Kapolri.

Foto wajah, foto mobil, alamat rumah, dan alamat kantor Nasrudin yang diperoleh tim bentukan Kapolri diserahkan ke Wiliardi. Perwira .menengah itu kemudian menghubungi Jerry Hermawan Lo yang menghubungkan dengan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo. "Sambil memperlihatkan foto, menyampaikan ada lugas negara dan sangat rahasia," urai jaksa. Tugas itu, diteruskan Edo kepada Hendrikus Kia Walcn. Sebagai dana operasional, Wiliardi meminta kepada Sigid uang senilai Rp 500 juta.

Aksi yang dikoordinasikan itulah yang menyebabkan Nasrudin meregang nyawa ler-lembus peluru usai bermain golf di Padang Golf Modcrnland, Tangerang. 14 Maret 2009, lalu. Dengan dakwaan itu, Antasari dijerat dengan pidana pasal 55 ayal (I) ke-I KUHP jopasal 55 ayal (I) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Bagaimana tanggapan Antasari ulas dakwaan dari koleganya sesama jaksa itu" Ania-sari yang mengenakan kemeja batik warna pulih dengan mfliif hitam nu tampak tenang mendengarkan dakwaan. Namun saat ditanya majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro. Antasari menjawab, "Saya sangal belum mengerti."

Pria kel.llm.n Bangka itu mempertanyakan pasal penyertaan yang diterapkan oleh jaksa. "Siapa yang dibujuk dan siapa yang membujuk." kala Antasari. Hakim lantas meminta jaksa untuk menjelaskan secara lisan.

Namun kciidak mcngertian Antasari tersebut ditanggapi dengan nada tinggi oleh jqksa Cirus. "Terdakwa adalah mantan jaksa, mantan kelua KPK. bagai-mana bisa tidak padu paham dengan dakwaan yang sudah jelas." katanya yang disambut sorakan dari pengunjung.

Hakim lantas menengahi, keberatan pihak Antasari akan dicatat dan akan disampaikan dalam eksepsi (nota keberatan). "Kami mohon waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi," kata salah satu kuasa hukum Antasari. Juniver Girsang.

Di ruang sidang yang berbeda, bersamaan dengan sidang Antasari juga digclarsidang dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, Jerry Hermawan Lo, dan Wiliardi Wizar. Mereka didakwa terlibat turut serta dalam pembunuhan terhadap Nasrudin. Dalam persidangan. Wiliardi dan Sigid langsung mengajukan ckscpsinya atas dakwaan jaksa.

"Kalau disebut bahwa pertemuan di Pati Unus ada persekongkolan jahat (membunuh Nasrudin. Red), saya nyatakan itu tidak benar," kata kuasa hukum Sigid, Sholeh Amin. Diajuga mengajukan penangguhan penahanan alas diri kliennya itu.

Sementara kuasa hukum Wiliardi. Sanlrawan T. Paparang mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan terhadap Kapolri. Hal itu untuk mengetahui tentang pembentukan tim yang diketuai oleh Chairul Anwar. "Apakah klien saya dijadikan tumbal untuk menghilangkan jejak tim yang dibentuk Kapolri, " katanya, usai sidang.

Secara terpisah. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan pemberitahuan ke Presiden SBY tentang perubahan status Antasari dari tersangka menjadi terdakwa. "Sudah saya teken hari ini (kemarin. Red)," kala Hendarman di Kejagung usai bertemu Ji.-iiL.iin pimpinan KPK.

Selanjutnya, dengan pemberitahuan tersebut. Presiden akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keppres tentang pembcrhantian secara tetap Antasari dari jabatan kelua KPK. saat ini, Presiden juga telah menunjuk Pelaksana lugas (Pit) pimpinan KPK pengganti Antasari, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean. (Tal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar