Radar Banyumas, 10 Oktober 2009
Keppres Pemberhentian Terbit Hari Ini
JAKARTA - Sidang perdana Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kamis (8/10), masih menyisakan perdebatan. Itu terkait dengan surat dakwaan Antasari yang menguraikan perbuatannya di kamar 803 Hotel Gran Mahakam, Jakarta, bersama Rani Juliani, sekitar Mei 2008. Dalam dakwaan, disebutkan detil perbuatan Antasari yang mengajak berhubungan intim istri Nasrudin itu. .
Namun jaksa kukuh bahwa dakwaan itu sesuai dengan berkas perkara yang diterima dari penyidik. "Kami tidak me-ngarang (cerita)," kala ketu! JPU Cirus Sinaga di Kejaksaan Agung, kemarin (9/10). Dia menyebut, dakwaan sudah disusun dengan bahasa sederhana.
Mengapa tidak cukup disebut Antasari melakukan perbuatan asusila" Cirus malah balik bertanya. "Asusila itu-apa" Semakin nggak jelas. Asasila itu banyak." kata Cirus.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan mengatakan, perbuatan Antasari- disebutkan karena menjadi latar belakang pembunuhan. "Itu sebagai penghubung, apa yang menjadi penyebabnya," kata Kamal usai salat Jumat ifi Masjid Baitul Adli, Kejagung
Mantan Kajati Jabar itu membantah jika dakwaan hanya berdasarkan keterangan Rani. Selain itu. jaksa juga mengaku memiliki bukti rekaman. "Ada data-data yang dikumpulkan. Nanti semua dirangkaikan," urai Kamal
Saat ditanya tentang Kapolri yang disebut dalam dakwaan Antasari, Kamal awalnya menolak mengomentari.
Namun saal didesak. Kamal mengatakan, tim yang dibentuk adalah dalam rangka pcnga-duan karena ada ancaman. "Jangan dikait-kaitkan begitu. Beda ilu versinya," katanya, dalam dakwaan, tim bentukan Kapolri diketuai oleh Kombes Pol Chairul Anwar.
Suratdakwaan Antasari memang cukup mengagetkan. Sebab jaksa menyebutkan adegan demi adegan antara Antasari dan Rani di Hotel Gran Mahakam. Mulai memijit hingga memegang alat viial.
Mcnurut kuasa hukum Antasari, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sangat lemah untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan itu. keterangan juga hanya berdasar kesaksian Rani. "Membuat dakwaan itu seperti untuk merusak kredibilitas Pak Antasari," kata Maqdir Ismail, salain satu kuasa hukum Antasari.
Di bagian lain. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin telah menerima suratpenetapan terdakwa Kelua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar. Dengan demikian. Keppres pemberhentian tetap Antasari akan terbit dalam waktu paling lambat sehari sejak surat dan Kejagung diterima.
Jaksa Agung Hendarman Su-panji kemarin juga menghadap presiden di Puri Cikeas, Bogor. Juga hadir, Menko Polhukam Widodo AS. Mcnkum HAM Andi Matalatta. Merrscsncg Hatta Rajasa, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, dan Panglima TNI Djoko Santoso.
Staf Khusus Kepresidenan bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Setneg untuk penerbitan Keppres pemberhentian ictap Antasari. "Secara resmi sudah kita terima pagi ini (kemarin pagi. Red) dari Kejaksaan, dan sekarang sedang disiapkan rancangan keputusan presidennya." kata Denny.
UU KPK menyebutkan, setelah ditetapkan status terdakwa, pimpinan KPK harus berhenti leiap. "Yang dibutuhkan hanya menyiapkan rancanganannya. Supaya lengkap bahasa-bahasa hukumnya," katanya.
Denny mengatakan, pemerintah akan bergerak lahap demi tahap dalam mengisi kepemimpinan di KPK. "UU mengatakan, setelah kekosongan tetap pemberhentian Antasari, setelah itu ada proses seleksi, kemudian Ht and proper DPR. Seluruh prosesakan mcmbuiuhkan waktu enam bulan," kala Denny. Saal ini, melalui Perppu, untuk sementara wakiu Antasari digantikan Tumpak H. Panggabean.
Jaksa Kembalikan
Berkas Chandra Hamzah
Sementara itu penyidik Mabes Polri harus bekerja keras lagi unigk membual berkas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan Itu setelah Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara ku penyidik karena dinyalakan belum lengkap.
Berkasnya belum lengkap. Nanti akan disusul petunjuk-petunjuk yang akan dilengkapi penyidik." kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, kemarin (9/10). Saat ini, jaksa tengah merumuskan petunjuk bagi penyidik.
Sesuai dengan berkas nomor Pol BP/09/X/Pidkor WWC tanggal 2 Oktober 2009, Chandra disangka dengan dengan dua pasal. Yakni pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 421 KUHP. Selain itu juga pasal 12 huruf (e)jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor.
Marwan menjelaskan, kekurangan dalam berkas terdapat pada pasal 12 huruf (c). "Ada unsur-unsur yang harus diperlajam. Misamya dilengkapi dengan alat bukti," kala mantan Kajati Jatim ilu.
Seperti diketahui, -Chandradisidik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap. Terkait dengan berkas Bibit S. Riyanto dalam kasus yang sama, Marwan mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan dan penyidik.
Sceara terpisah, kemarin penyidik kembali memeriksa saksi dalam kasus yang melibatkan Chandra dan Bibit itu. Saksi yang diperiksa adalah An Muladi, yang disebut-sebut menyerahkan uang Muip dan Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK.
Namun pemeriksaan tersebut mendapat protes dari kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santosa. "Kami dilarang mendampingi klien kami," kata Sugeng, kemarin. Alasan penyidik, kata dia. saksi tidak perlu didampingi pengacara. "Kami menyatakan keberatan." tegas dia.
Sugeng menduga, keterangan Ari akan dikonfrontir dengan keterangan Anggodo Widjojo, adik Anggoro. Sebab, pada saat bersamaan. Anggodo juga diperiksa penyidik. "Kami tidak mengetahui isi pemeriksaan karena dilarang. Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami," keluh Sugeng.
Dalam kasus suap terhadap KPK, Ari disebut menyerahkan uang dari Anggodo untuk pimpinan KPK. Namun hal itu dibantah. Sfcbab Ark tidak menyerahkan langsung, melainkan melalui pengusaha bernama Yulianto alias Anto, (fal/sof)
10 Oktober, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar