08 Oktober, 2009

Bappeda Bagikan Surat Edaran

Radar Banyumas, 08 oktober 2009

Terkait Pencatatan Nama Kepala Bappeda

PURBALINGGA-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Purbalingga, Ir Setiyadi menyampaikan surat edaran kepada camat di seluruh Purbalingga

Surat tertanggal 5 Oktober tersebut berisikan pemberitahuan kepada camat tentang proses tahapan kegiatan yang dibiayai APBD/APBN. Surat itu merupakan buntut dari dugaan penipuan dan orang yang mengatasnamakan Kepala Bappeda maupun pejabat Bappeda Purbalingga yang menjanjikan dapat mcangalokasikan proyek di suatu desa dengan imbalan dalam jumlah tertentu,

Melalui surat nomor 350/829. Kepala Bappeda Purbalingga memberitahukan pengalokasian program atau kegiatan yang dibiayai APBD selalu melalui tahapan yang baku. Tahapan itu dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

Setelah Musrenbang, kegiatan itu juga dibahas dalam penyusunan rencana kegiatan pembangunan daerah (RKPD) oleh SKPD terkait. Tahap selanjutnya adalah penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) yang disepakati bacrsama DPRD. Setelah lahap penyusunan KUA dan PPA. kegiatan itu masuk dalam rencana APBD dan lahap terakhir adalah penetapan APBD oleh DPRD.

"Kegiatan yang dibiayai APBD Provinsi maupun APBN merupakan usulan pemerintah kabupaten atau masyarakat. Itu melalui pengajuan proposal. Tidak ada kegiatan atau program yang turun secara tiba-tiba," tutur Kepala Bappeda Purbalingga, Ir Setiyadi MSi.

"Jika menerima telepon atau surat yang mengatasnamakan Kepala Bappeda dengan maksud tersebut (menjanjikan proyek dan meminta imbalan-red) mohon tidak dilayani dan bila perlu laporkan saja ke pihak yang berwajib," tambahnya.

Setiyadi menjelaskan, informasi mengenai adanya seseorang yang mengatasnamakan Kepala atau pejabat Bappeda yang menjanjikan proyek dan mcnmima imbalan kepada para kepala desa itu tcmyata terjadi di beberapa kecamatan.

Modusnya, orang tersebut menelepon para kades dan menjanjikan adapat mengalokasikan proyek ke desa yang bersangkutan. (bdg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar