10 Oktober, 2009

Probo Kecewa Berkas JPU

Radar Banyumas, 10 Oktober 2009

Tidak Pernah Dikonfrontir dengan Fajar dan Sayidi


CI L AC AP - Pihak lerdakwa perkara dugaan korupsi. Bupati Cilacap Probo Yulastoro tidak bisa menyembunyikan kekecewaanya dengan berkas perkara yang dilimpahkan jaksa penuntut umum kepada pengadilan. Pasalnya, permintaan tersangka untuk dikonfroniir dengan Fajar Subekti (terdakwa kasus yang sama) dan Sayidi tidak dipenuhi jaksa.

"Saat diperiksa kami sudah minta kepada penyidik agar dikonfrontir untuk mempertegas semuanya. Kon-frontir ini sangat penting untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atas persoalan ini," kata Penasehat Hukum Probo, Bambang Sriwahono didampingi Guyub Bekti Basuki kemarin.

Pertemuan ketiga orang tersebut sangat penting terkait perjalanan keuangan daerah. Ini mengingat dalam perjalanan kasus tersebut terdakwa


Fajar Subekti adalah kepala bagian keuangan dan kemudian menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (sekarang DPKD, Red). Sedangkan Sayidi dalam perjalanan tersebut adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan juga Sekda Cilacap.

Mcnurui Bambang penyidik kejaksaan tcmyata tidak melakukan kon-frqniir sebagaimana permintaan kliennya. Buktinya.konfrontir belum dilakukan berkas perkara sudah dilimpahkankc Pengadilan Negeri Cilacap.

"Mcnurut kami ini menjadikan berkas perkara tidak sempurna," terangnya.

Dengan tidak dikonfrontir ini hak-hak scoran}! terdakwa sudah diabaikan. Hak terdakwa dan tersangka disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun nyatanya tidak dipakai sama sekali. "Ada dua surat penangguhan penahanan yang dikirim ke kejati. Pertama dikirim oleh keluarga dan kedua oleh penasehat hukum. Hak penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP. Tapi surat penangguhan penahanan tidak dibalas sama sekali," terang dia.

Jika memang hak-hak dalam KUHAP tersebut tidak dipenuhi lebih baik pasalnya dihilangkan atau diganti saja. Padahal, dengan status sebagai terdakwaseperti sekarang ini maka Probo sudah dihukum lebih dulu. "Jika nanti Probo bebas, apakah jabatan Pak Probo sebagai bupati akan kembali lagi" Tidak ada yang bisa mengembalikan." kala Bambang berapi-api.

Lantas bagaimana hasil komunikasi para penasehat hukum dengan Probo setelah pelimpahan "Dia menandaskan kliennya dalam keadaan sehat dan biasa-biasa saja. Secara fisik dan psikologis, Probo siap menghadapi persidangan. "Klien kami hanya kecewa karena tidak dikonfrontir." terang dia.

Bambang sendiri mengaku tidak akan melakukan somasi atau langkah hukum icrkaii tidak dilakukan konfrontir itu. Pihaknya akan membeber bukti-bukti dipcrsidangan nanti.

Berikut data terkini sita jaminan icrkaii tanah yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Cilacap. Untuk asel Probo yang disita adalah tiga bidang tanah di Karangjati. Tanah tersebut yakni tanah seluas 2001 meter persegi alas nama Probo Yulastoro, tanah seluas 7.000 meter persegi atas nama Uyeni Probo Yulastoro dan sebidang lagi seluas 7722 meter persegi atas nama Uycni. Kejaksaan juga melakukan sila jaminan tanah di laman gading (jalan Kalimantan) seluas 776 meter persegi atas nama Heni. Untuk Fajar Subekti yang menjadi sila jaminan berupa dua bidang tanah yang terletak di Desa Slarang Kesugihan. Masing-masing bidang lanah luasnya 150 meter persegi atas nama Fajar Subekti, (amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar